A.
Penjelasan mengenai badan usaha
Badan usaha adalah suatu organisasi dalam kesatuan
dan ekonomis yang memiliki suaru tujuan untuk memperoleh keuntungan dan
memberikan layanan ke masyarakat . Badan Usaha sangat sering disamakan atau
identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat
besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi,
Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha
bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.
B.
Bentuk atau jenis-jenis badan usaha
1.
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri
utama BUMN adalah:
a. Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus
mencari
keuntungan.
keuntungan.
b. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
c. Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat
suatu perjanjian,
kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
Contoh BUMN
berdasarkan bidang usaha adalah sebagai berikut:
kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
- Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk.
- Asuransi: PT Asuransi ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Jamsostek, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI), PT Taspen.
- Jasa Pembiayaan: PT Danareksa, PT Kliring Berjangka Indonesia, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT PANN (Persero), Perum Sarana Pengembangan Usaha
- Jasa Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan Nasional.
- Konsultan Konstruksi: PT Bina Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya, PT Virama Karya, PT Yodya Karya.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Mlik Swasta
(BUMS) digolongkan menjadi beberapa kelompok adalah sebagai berikut;
a. Firma (Perusahaan Persekutuan) Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
c. Perseroan Terbatas (PT) PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Contoh badan Usaha milik swasta :
- PT Pupuk Kaltim
- PT Krakatau Steel
- PT Aneka Electrindo Nusantara
- PT Holcim
- PT Union Metal
- PT XL. Axiata Tbk
- PT djarum
- PT Indosat Tbk dll.
Koperasi
Koperasi adalah usaha
bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi
pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan
orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya
bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis. Dilihat dari
lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi
Sekolah
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3. Koperasi
Unit Desa (KUD)
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi
Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
C. Syarat Pendirian Badan Usaha
1.
PENDIRIAN PT
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU no 40 /2007
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih ( pasal 7)
2.Akta notaris berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengmbil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps 7 ayat 2 dan 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh
menteri kehakiman dan di umumkan dalam WNRI ( ps 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp 50jt dan
modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps 92 ayat
3 dan ps 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan
menurut hukum
Indonesia, Kecuali PT PMA
2.Pendirian CV
Sebenarnya
dengan pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SKDP & NPWP sudah cukup untuk pendirian
CV. Namun apabila menginginkan izin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk
keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu:
1.Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (PKP)
2.Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP)
3.Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4.Keanggotaan pada KADIN Jakarta
3 3.
Pendirian Firma
Syarat pendirian FIRMA :
1.Jumlah pendiri perusahaan minimal
2 orang atau lebih
2.Memiliki nama yang bakal di pakai
oleh firma tersebut
3.Memiliki pengurus yang di angkat
dan di tetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan
bertindak selaku persero aktif dan
siapa yang akan bertindak selaku
persero pasif/diam
4.Memiliki maksud dan tujuan yang
spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan
maksud dan tujuan yang seluas-luasnya)
serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan
dengan peraturan dan UU yang berlaku
di Indonesia
5.Memiliki tempat usaha atau kantor
pusat perusahaan yang berlokasi di lingkungan
komersial seperti gedung,
perkantoran, pertokoan, ruko/rukan atau tempat usaha lainnya
yang di peruntukan sebagai tempat
usaha.
4.Pendirian Koperasi
Syarat utama mendirikan koperasi
memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang. Para pendiri wajib memuat
dan menyatakan sekurang-kurangnya sbb:
1.Daftar nama pendiri
2.Nama dan tempat kedudukan koperasi
3.Maksud dan tujuan serta bidang
usaha
4.Ketentuan mengenai keanggotaan
5.Ketentuan mengenai rapat anggota
6.Ketentuan mengenai pengelolaan
7.Ketentuean mengenai permodalan
8.Ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha
9.Ketentuan mengenai jankga waktu
berdirinya
10.Ketentuan mengenai sanksi
0 komentar:
Posting Komentar