Senin, 17 Oktober 2016

Badan Usaha



A.   Penjelasan mengenai badan usaha

Badan usaha adalah suatu organisasi dalam kesatuan dan ekonomis yang memiliki suaru tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memberikan layanan ke masyarakat . Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.

B.   Bentuk atau jenis-jenis badan usaha

1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
a.      Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
b.      Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
c.       Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian,
kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.


Contoh BUMN berdasarkan bidang usaha adalah sebagai berikut:
  • Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk.
  • Asuransi: PT Asuransi ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Jamsostek, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI), PT Taspen.
  • Jasa Pembiayaan: PT Danareksa, PT Kliring Berjangka Indonesia, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT PANN (Persero), Perum Sarana Pengembangan Usaha
  • Jasa Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka     Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan Nasional.
  • Konsultan Konstruksi: PT Bina Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya, PT Virama Karya, PT Yodya Karya.

2.     Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

 Badan Usaha Mlik Swasta (BUMS) digolongkan menjadi beberapa kelompok adalah sebagai  berikut;

a.  Firma (Perusahaan Persekutuan) Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
b.      Persekutuan Komanditer (CV) CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
c.        Perseroan Terbatas (PT) PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban      sendiri yang terpisah dari dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Contoh badan Usaha milik swasta :
  • PT Pupuk Kaltim
  • PT Krakatau Steel
  • PT Aneka Electrindo Nusantara
  • PT Holcim
  • PT Union Metal
  • PT XL. Axiata Tbk
  • PT djarum
  • PT Indosat Tbk dll.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis. Dilihat dari lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
 4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
C. Syarat Pendirian Badan Usaha
1.  PENDIRIAN PT
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU no 40 /2007
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih ( pasal 7)
2.Akta notaris berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengmbil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps 7 ayat 2 dan 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh menteri kehakiman dan di umumkan dalam WNRI ( ps 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps 92 ayat 3 dan ps 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia, Kecuali PT PMA

             2.Pendirian CV

Sebenarnya dengan pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SKDP & NPWP sudah cukup untuk pendirian CV. Namun apabila menginginkan izin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu:
1.Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4.Keanggotaan pada KADIN Jakarta

3                  3.  Pendirian Firma

Syarat pendirian FIRMA :

1.Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 orang atau lebih
2.Memiliki nama yang bakal di pakai oleh firma tersebut
3.Memiliki pengurus yang di angkat dan di tetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan
bertindak selaku persero aktif dan
siapa yang akan bertindak selaku persero pasif/diam
4.Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan
maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan
dengan peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia
5.Memiliki tempat usaha atau kantor pusat perusahaan yang berlokasi di lingkungan
komersial seperti gedung, perkantoran, pertokoan, ruko/rukan atau tempat usaha lainnya
yang di peruntukan sebagai tempat usaha.

                           4.Pendirian Koperasi

Syarat utama mendirikan koperasi memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang. Para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya sbb:
1.Daftar nama pendiri
2.Nama dan tempat kedudukan koperasi
3.Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4.Ketentuan mengenai keanggotaan
5.Ketentuan mengenai rapat anggota
6.Ketentuan mengenai pengelolaan
7.Ketentuean mengenai permodalan
8.Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
9.Ketentuan mengenai jankga waktu berdirinya
10.Ketentuan mengenai sanksi





0 komentar:

Posting Komentar