This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 17 Oktober 2016

Inovasi Bisnis Perusahaan


       Inovasi merupakan perubahan terhadap suatu barang atau tindakan yang berbeda pada umumnya. orang atau wirausahawan yang slalu berinovasi, maka ia sapat dikatakan sebagai seorang wirausahwan yang inovatif. seseorang yang inovatif akan selalu berupaya melakukan perbaikan, menyajikan sesuatu yang baru/unik yang berbeda dengan yang sudah ada. inovatif juga merupakan sikap penting bagi yang hendaknya dimiliki oleh seorang wirausahawan. wirausahawan yang slalu melakukan inovasi dalam ushanya. 

     Seorang wirausahawan akan selalu memikirkan untuk melakukan sesuatu yang berbeda, tidak seperti yang dipikirkan dan dilakukan oleh kebanyakan orang. kreatif dan inovatif adalah suatu kemampuan untuk memindahkan sumber daya yang kurang produktif menjadi sumber daya yang produktif sehingga memberikan nilai ekonomis.
     Banyak perusahaan melakukan inovasi agar perusahaan tersebut mendapat perhatian dan pembelian terhadap konsumen, banyak perusahaan melakukan inovasi mulai dari perusahaan otomotif, perusahaan handphone dll. 

Berikut adalah salah satu contoh perusahaan yang melakukan inovasi bisnis :

1. Toyota Motor 
     Toyota salah satu perusahaan yang melakukan inovasi bisnis, dengan produk mobil yang sudah global toyota berada di posisi ke-5 pada daftar perusahaan paling inovatif. Untuk tetap sejajar dengan perusahaan lain maka perusahaan tersebut harus menjadi inovator kelas dunia. Cara unik Toyota berpikir dan inovasi konstan seperti konsep mengambil karbon dari mobil dan cepat menggantikan mesin mobil perusahaan dengan hibrid adalah cara mengesankan untuk memandang hidup. 

     Salah satu contoh inovasi toyota mengambil segmen mobil yang murah, fleksibel dan terjangkau di indonesia salah satu produknya adalah mobil avanza yang telah berada lebih dari 10 tahun bertahan dengan suatu merek tersebut toyota berhasil melakukan penjualan lebih dari 1 juta unit dan melakukan inovasi dengan melakukan penyegaran model dan tipe yang bervariatif sehingga berhasil membuat konsumen memilih variasi dan tipe kendaraan dalam satu merk nama "avanza".

     Tidak hanya satu merk mobil saja toyota melakukan hal yang sama dengan merk yang lainnya dengan berbagai type dan model toyota melakukan inovasi dengan sempurna membuat kepercayaan terhadap konsumen dan berkat inovasi tersebut toyota merupakan brand mobil yang memegang penjualan tertinggi di indonesia.

     Perubahan yang dilakukan toyota yang lain adalah melakukan inovasi terhadap mobil hybrid yang sudah beredah, dengan mesin hybrid dapat menghemat bahan bakar dan gas buang yang lebih bersahabat dengan lingkungan, salah satu contoh mobil yang sudah memakai hybrid adalah toyota camry. Perubahan tersebut telah diterima masyarakat global dengan penjualan yang baik terhadap mobil hybrid. 

2. Samsung 

    Selama bertahun-tahun, Samsung telah berkembang sebagai pemimpin global dalam desain chip, teknologi layar, TV dan baterai. Dengan berbagai produk tersebut samsung merupakan perusahaan yang melakukan inovasi yang besar dengan berbagai perubahan tersebut samsung berhasil melakukan penjualan terbaik dengan berbagai produk.

     Contoh inovasi samsung adalah smartphone yang berbagai jenis mulai dari Samsung seri s, j, c, a, note dll  berbagai seri mempunyai ciri khas yang berbeda seperti procesor, design dll teknologi samsung merupakan inovasi yang mungkin dapat di contoh merk handphone lainnya.

    Pada zaman sekarang ini banyak sekali orang mempertimbangkan untuk membeli camera digital atau handphone karena keterbatasan budget yang mereka miliki. Perilaku konsumen dalam membeli barang dengan harga yang tinggi cenderung harus di pertimbangkan secara matang terlebih dahulu. Pada pasaran harga, untuk membeli sebuah camera digital di perlukan budget yang cukup besar yaitu sekitar 5 juta sampai dengan 10 juta, namun tidak dipungkiri juga konsumen ingin membeli handphone yang memiliki kualitas sangat baik dan kualitas kamera yang sekelas dengan kamera digital. Untuk itu Samsung membuat suatu inovasi yaitu membuat handphone yang memiliki kualitas yang sangat baik dengan fitur kamera yang tidak kalah bagus dengan kamera digital yaitu adalah Samsung galaxy K-zoom.

     Tidak hanya handphone samsung melakukan inovasi terhadap tv salah satunya samsung smart tv salah satu contohnya adalah Samsung SUHD TV JS7200 dengan ukuran layar 50, 55 dan 60 inci. Kehadiran SUHD TV JS7200 merupakan solusi Samsung menghadirkan kualitas gambar dan warna yang lebih detail melalui teknologi Nano Crystal, diperuntukkan target konsumen yang lebih luas. Bagi penikmat film di Indonesia, kehadiran Samsung SUHD TV ini dapat memberikan pengalaman menonton yang berkesan. 

    Inovasi tersebut di terapkan oleh semua produk samsung dengan tujuan memuaskan pelanggan dan strategi penjualan.

Dengan melakukan inovasi yang ada merupakan cara jitu bagi perusahaan dalam mengambil hati konsumen. Inovasi dilakukan oleh semua perusahaan di berbagai produk dan merk mereka sendiri, persaingan inovasi terus berlanjut seiring perkembangan teknologi dan media social yang digunakan sebagai alat mempromosikan hasil inovasi perusahaan tersebut.
  

 

Badan Usaha



A.   Penjelasan mengenai badan usaha

Badan usaha adalah suatu organisasi dalam kesatuan dan ekonomis yang memiliki suaru tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memberikan layanan ke masyarakat . Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.

B.   Bentuk atau jenis-jenis badan usaha

1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
a.      Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
b.      Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
c.       Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian,
kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.


Contoh BUMN berdasarkan bidang usaha adalah sebagai berikut:
  • Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk.
  • Asuransi: PT Asuransi ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Jamsostek, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI), PT Taspen.
  • Jasa Pembiayaan: PT Danareksa, PT Kliring Berjangka Indonesia, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT PANN (Persero), Perum Sarana Pengembangan Usaha
  • Jasa Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka     Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan Nasional.
  • Konsultan Konstruksi: PT Bina Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya, PT Virama Karya, PT Yodya Karya.

2.     Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

 Badan Usaha Mlik Swasta (BUMS) digolongkan menjadi beberapa kelompok adalah sebagai  berikut;

a.  Firma (Perusahaan Persekutuan) Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
b.      Persekutuan Komanditer (CV) CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
c.        Perseroan Terbatas (PT) PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban      sendiri yang terpisah dari dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Contoh badan Usaha milik swasta :
  • PT Pupuk Kaltim
  • PT Krakatau Steel
  • PT Aneka Electrindo Nusantara
  • PT Holcim
  • PT Union Metal
  • PT XL. Axiata Tbk
  • PT djarum
  • PT Indosat Tbk dll.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis. Dilihat dari lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
 4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
C. Syarat Pendirian Badan Usaha
1.  PENDIRIAN PT
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU no 40 /2007
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih ( pasal 7)
2.Akta notaris berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengmbil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps 7 ayat 2 dan 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh menteri kehakiman dan di umumkan dalam WNRI ( ps 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps 92 ayat 3 dan ps 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia, Kecuali PT PMA

             2.Pendirian CV

Sebenarnya dengan pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SKDP & NPWP sudah cukup untuk pendirian CV. Namun apabila menginginkan izin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu:
1.Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4.Keanggotaan pada KADIN Jakarta

3                  3.  Pendirian Firma

Syarat pendirian FIRMA :

1.Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 orang atau lebih
2.Memiliki nama yang bakal di pakai oleh firma tersebut
3.Memiliki pengurus yang di angkat dan di tetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan
bertindak selaku persero aktif dan
siapa yang akan bertindak selaku persero pasif/diam
4.Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan
maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan
dengan peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia
5.Memiliki tempat usaha atau kantor pusat perusahaan yang berlokasi di lingkungan
komersial seperti gedung, perkantoran, pertokoan, ruko/rukan atau tempat usaha lainnya
yang di peruntukan sebagai tempat usaha.

                           4.Pendirian Koperasi

Syarat utama mendirikan koperasi memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang. Para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya sbb:
1.Daftar nama pendiri
2.Nama dan tempat kedudukan koperasi
3.Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4.Ketentuan mengenai keanggotaan
5.Ketentuan mengenai rapat anggota
6.Ketentuan mengenai pengelolaan
7.Ketentuean mengenai permodalan
8.Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
9.Ketentuan mengenai jankga waktu berdirinya
10.Ketentuan mengenai sanksi